Sabtu, 2008 Maret 08
Kisah ini benar-benar terjadi, dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia yang nakal. Ketika pengadilan Arab Saudi hendak memvonis TKI pencuri dengan potong tangan karena telah mencuri perhiasan emas, sang TKI pun tak habis akal. Ketika didakwa telah mencuri emas oleh pengadilan dia pun berkilah layaknya orang kita yang kepepet terus menggunakan ilmu ngeyelnya...

“Lha wong saya cuma mengambil tas saja kok, tidak tahu kalo di dalamnya ada perhiasan emasnya.” Demikian kata terdakwa berkelit.

Pengadilan Arab Saudi pun batal memberinya hukuman potong tangan

 
 

Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia bernama KARSIH BINTI OCIM PARNI, lahir tanggal 13 Agustus 1968, asal Dusun Pangaritan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang yang pada bulan Januari 2008 oleh berbagai media massa di Indonesia diberitakan telah dieksekusi dengan hukuman pancung di Arab Saudi bertemu dengan para pejabat dan staf KBRI Riyadh pada hari Minggu, tanggal, 10 Pebruari 2008 di KBRI Riyadh. Dalam pertemuan tersebut, Karsih diantar oleh majikannya yaitu Ali Muhammad Idris As Syiri di Riyadh.


Dari pertemuan tersebut dapat diklarifikasi tidak ada kasus hukum apapun yang terjadi antara Sdri. Karsih dengan majikannya sebagaimana yang diberitakan oleh berbagai media di Indonesia.

Sdri. Karsih menyatakan bahwa dirinya telah bekerja dengan majikan yang sama, yaitu Ali Muhammad Idris As Syiri sejak awal kedatangannya di Riyadh, bulan Pebruari 1999 lalu (sekitar 10 tahun). Menurut yang bersangkutan, dirinya setiap bulan menelpon keluarganya di Indonesia.



Kondisi Sdri. Karsih saat ini dalam keadaan sehat dan segar bugar. Menurut pengakuannya, dirinya merasa betah bekerja dengan majikannya karena dianggap baik hati dan dirinya belum ingin pulang ke Indonesia.

Riyadh, 10 Pebruari 2008
Sumber: http://www.kbri-riyadh.org



 
 

Kamis, 2008 Februari 28
Penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi. Selama empat tahun bekerja di rumah majikannya, Hasniati mengalami tekanan fisik dan mental yang luar biasa. Tubuh perempuan 28 tahun itu kurus akibat kekurangan gizi dan mengidap penyakit TBC akut. Pelakunya, Mahmud, seorang diplomat berkebangsaan Yaman yang hidup menduda. Pada tahun 2004, ia mengikuti Mahmud yang berdinas di Berlin. Selain itu, putra Mahmud sedang kuliah di sana. Hasniati punya sedikit harapan, mudah-mudahan, di negeri Barat itu, perlakuannya jadi lebih baik. Namun Hasniati praktis disuruh bekerja selama 24 jam. Selama 4 tahun bekerja, tak satu sen pun gaji Hasniati yang dibayarkan Mahmud. Seharusnya, selama tinggal di Jerman, Hasniati berhak menerima upah 23.250,00 Euro. Ini belum termasuk upah dua tahun bekerja di Kairo, Mesir yang dijanjikan sebesar 150 dolar Amerika Serikat per bulan. Namun Hasniati belum berkeinginan pulang ke kampung halamannya, “Kasus saya belum selesai. Dan kalau pulang, saya bawa apa?” keluhnya. Meski pelanggaran HAM yang sudah dilakukan Mahmud begitu jelas, polisi tak dapat menangkapnya, karena Mahmud memiliki kekebalan diplomatik.

Perlakuan Mahmud terhadap Hasniati begitu buruknya, sampai membuat hari-harinya penuh dengan ketakutan. Baru satu minggu bekerja, Hasniati sudah kena pukul karena dianggap tak becus bekerja. Namun perempuan bertubuh kecil itu tak berani melawan sang majikan, apalagi paspor dan barang barang berharga miliknya ditahan. Pada 2004, ia mengikuti Mahmud yang berdinas di Berlin. Selain itu, putra Mahmud sedang kuliah di sana. Hasniati punya sedikit harapan, mudah-mudahan, di negeri Barat itu, perlakuannya jadi lebih baik.
Ternyata sami mawon. Hasniati praktis disuruh bekerja selama 24 jam. Nonton televisi dan menggunakan telepon diharamkan majikannya. Ia wajib bangun pukul 6 pagi, membersihkan apartemen, dan menunggu majikannya bangun pada pukul 9.30. Barulah ia diizinkan masuk dapur untuk mempersiapkan makanan khas Timur Tengah. Makan siang setiap pukul 5 sore, dan malam pukul 1 dini hari.

Meski setiap hari harus membanting tulang, Hasniati hanya mendapat jatah makan satu lembar roti dan secangkir teh. Majikannya membatasi makannya. Hasniati hanya boleh makan nasi, tomat, dan cabe. Jangan coba-coba membuka lemari es. Kalau tidak, pukulan melayang di badannya yang ringkih. Selain hanya untuk menyiapkan makan majikannya, ia sama sekali tak diizinkan masuk dapur. Jadi, Hasniati harus berdiam di kamar mungilnya yang dilengkapi kamar mandi, dan harus segera datang bila diperlukan.

Bila sang majikan pergi berlibur dengan putranya, Hasniati ditinggal sendiri di apartemen dalam keadaan terkunci, selama berhari-hari!
Cuaca musim dingin merupakan neraka baginya. Selimut, kaus kaki, mantel, atau baju hangat tidak didapatnya selama tinggal di Jerman. Tak mengherankan bila ia menderita batuk tiada henti. Karena kondisi tubuhnya yang makin lemah, Mei 2007, Hasniati diantar supir keluarga untuk diperiksakan ke dokter. Dokter mendiagnosa perempuan malang itu kekurangan gizi dan menderita tuberkolosis akut. Seketika itu juga, dokter mengharuskan Hasniati diisolasi dan dikirim ke rumah sakit untuk dirawat.
Beberapa hari dalam perawatan, seorang pemuda Arab kerap datang ke rumah sakit tempat Hasniati dirawat. Pemuda itu terus mendesak pihak rumah sakit untuk memulangkan Hasniati, karena harus kembali bekerja.

Seorang petugas sosial di rumah sakit itu mulai mencium ada ketidakberesan, karena Hasniati terus-terusan dituntut pulang oleh pemuda Arab itu. Apalagi Hasniati mengalami penyakit yang jarang diderita warga Jerman, berat tubuh yang jauh di bawah normal, pakaian yang tak layak musim, hanya bisa sedikit berbahasa Arab, dan tak tanpa membawa dokumen. Petugas sosial itu lalu menghubungi LSM Ban Ying, yang bergerak dalam penanganan kasus perdagangan manusia dan perlindungan perempuan asal Asia Tenggara. Dengan berbagai upaya, LSM yang berpusat di Berlin itu akhirnya bisa menampung, mengurus kesehatan Hasniati, sekaligus mengupayakan penyelesaian kasus yang menimpanya hingga sekarang.
Selama Hasniati berada dalam perlindungan LSM itu, semakin terungkap kekejaman majikannya. Ternyata, tak satu sen pun upah Hasniati selama 4 tahun bekerja, dibayarkan Mahmud. Padahal, salah satu syarat pemerintah Jerman bagi para diplomat yang membawa pekerja rumahtangga diwajibkan menaati standar jam kerja dan standar gaji, bekerja 40 jam dalam seminggu (atau 5 hari kerja), mendapat asuransi kesehatan, menyediakan makanan dan tempat tinggal, serta digaji minimal 750 Euro per bulan. Seharusnya, selama tinggal di Jerman, Hasniati berhak menerima upah 23.250,00 Euro. Ini belum termasuk upah dua tahun bekerja di Kairo yang dijanjikan sebesar 150 dolar Amerika Serikat per bulan.

Meski pelanggaran HAM yang sudah dilakukan Mahmud begitu jelas, polisi tak dapat menangkapnya, karena Mahmud memiliki kekebalan diplomatik.
Dengan bantuan LSM Ban Ying, Hasniati kini didampingi pengacara dan telah memperoleh visa izin tinggal khusus seumur hidup di Jerman. Visa ini diberikan oleh otoritas tertinggi kota Berlin, dengan pertimbangan, Hasniati mengalami penganiayaan hak sipil. Di samping itu, Hasniati mendapat paspor yang telah diperbarui dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin.
Pihak KBRI, yang diwakili Kepala Konsuler Sihar Nadeak, membenarkan terjadinya kasus yang menimpa TKI itu. “KBRI telah memberikan paspor untuk lima tahun, dengan pengertian, jangan sampai (Hasniati) berstatus ilegal dalam penyelesaian masalah di Jerman,” ungkapnya. Kasus ini telah dilaporkan ke Jakarta. Meski bekerja untuk diplomat asing, Hasniati tidak pernah difasilitasi untuk lapor diri ke KBRI.

LSM Ban Ying juga mengupayakan pembicaraan dengan kedutaan Yaman dan Kementrian Luar Negeri Jerman di Berlin, guna penyelesaian kasus tersebut. Saat pertemuan, Duta Besar Yaman untuk Jerman menanggapi kasus itu dengan serius. Namun hingga kini, negosiasi itu belum menunjukkan perkembangan berarti, meski kedutaan Yemen berupaya membayarkan tiga bulan gaji Hasniati. Ketua LSM Ban Ying, Nivedita Prasad, berharap agar Pemerintah dan masyarakat Yaman diinformasikan mengenai hal tersebut.

Desember 2007, dokter menyatakan bahwa Hasniati dinyatakan telah pulih sepenuhnya. Hasniati menyatakan rasa syukurnya karena kasusnya ditangani dengan baik oleh para aktivis Ban Ying. Apalagi sekarang ia diberi fasilitas untuk mengikuti kursus bahasa Jerman. Namun Hasniati belum berkeinginan pulang ke kampung halamannya, “Kasus saya belum selesai. Dan kalau pulang, saya bawa apa?” keluhnya. Sedangkan Mahmud hingga kini tenang-tenang berdinas di Berlin, hukum setempat tak mampu menyentuhnya. — (m3©012008)