Arab News: Selasa, 27 Mei 2008 M/22 Jumadil Ula 1429 H
Ketua Komite Ulama dan Mufti `Aam Arab Saudi Yang Mulia Syaikh Abdul `Aziz bin `Abdillah Alu Syaikh memfatwakan, "Perdagangan visa secara bebas adalah bentuk pengkhianatan kepada negara dan salah satu sumber kerusakan di muka bumi" Mufti dengan tegas menyatakan bahwa perdagangan visa secara bebas untuk mendatangkan tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan adalah bentuk perbuatan kriminal. Hal ini disampaikan dalam dialog terbuka di Masjid Ad-Dukhail di distrik ghornathoh Riyadh Saudi Arabia. Beliau mengatakan bahwa maraknya berbagai tindak kriminal dan kejahatan saat ini seperti pengoplosan minuman keras, perampokan, pencurian mobil, dan perzinaan... disebabkan karena terlalu gampang dan bermain-main dalam mengeluarkan visa pekerja, dan hal ini jelas-jelas menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku. Beliau menambahkan bahwa siapa saja yang terlibat dalam perdagangan tersebut, sungguh dia telah mengambil harta orang lain dan memakannya dengan cara yang bathil (haram)... Beliau juga menghimbau kepada para generasi muda untuk senantiasa dekat dengan para ulama, dengan menghadiri kajian-kajian mereka, bersilaturahim ke rumah mereka atau mengubungi mereka via telepon untuk menanyakan hal-hal yang sangat pelik. karena -kata beliau- permasalahan- permasalahan kontemporer saat ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan menjalin hubungan dengan para Ulama. [Kontributor & translator: Asdi Nurkholis]
Arab News, Selasa, 27 Mei 2008 M/22 Jumadil Ula 1429 H Telah tertangkap basah oleh team penanggulangan kriminal kepolisian Riyadh, seorang tenaga kerja Afganistan (TKA) membawa kabur seorang TKW Indonesia dari rumah majikannya, kejadian ini terjadi di distrik Malaz Riyadh Saudi Arabia. Kabarnya TKA tersebut merauk keuntungan 600 real dalam setiap malam. Awalnya polisi telah mengintai lalu mengikuti TKA tersebut hingga apartemennya. Ketika dilakukan pengrebekan ternyata didapati pula didalam apartemen tersebut 3 orang TKW Indonesia dan seorang laki-laki asal India. Dan polisi meduga bahwa tempat tersebut telah lama dijadikan ajak maksiat dan perzinaan karena di saat yang sama ditemukan barang bukti berupa alat-alat kontrasepsi, kondom dan pil-pil penggugur kandungan. [Kontributor & Translator: Asdi Nurkholis]
Ulyati binti Sukanah, seorang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), atau lebih popular disebut sebagai seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), telah berhasil kembali ke tanah air dengan pesawat Saudi Airline. "Halo, ini Ulyati, pak, saya sudah berada di dalam pesawat. Terima kasih ya pak, atas segala bantuannya sehingga saya dapat kembali ke tanah air." Demikian ucapan PLRT tersebut yang disampaikan kepada Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh, Sukamto Javaladi.PLRT yang mengaku dilahirkan di Cirebon pada tanggal 01 Februari 1982 tersebut mulai bekerja di Saudi Arabia pada tahun 01 Januari 2001 melalui PT. Sapta Saguna. Sialnya, ia bekerja pada majikannya yang resmi hanya beberapa minggu, karena majikan yang resmi tersebut telah memindahkannya ke majikan lain secara illegal sampai ia terdampar selama tujuh tahun. Hal ini semata-mata karena PLRT tersebut tidak memahami bagaimana melaporkan permasalahannya ke Perwakilan Republik Indonesia yang ada di Riyadh.Rupanya nasib baik masih berpihak kepadanya, karena di depan rumah majikannya yang tidak resmi, Ulyati bertemu dengan seorang sopir asal Indonesia. Kepada sang sopir inilah ia menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Ia katakan bahwa telah beberapa kali menyampaikan keinginan untuk pulang ke tanah air kepada majikannya, namun selalu diulur-ulur. Sang sopir yang sangat peduli ini, sebut saja namanya si Orped (nama samaran, artinya orang peduli), menginformasikan kepada KBRI Riyadh. Dengan dipandu oleh staf KBRI Riyadh, pada tanggal 26 April 2008 sang Orped memfasilitasi Ulyati binti Sukanah untuk pergi dan melaporkan kasusnya ke Safarah Indonesia (Kedutaan R.I. Riyadh).Setelah dikoordinasikan dengan berbagai pihak berwajib di Saudi Arabia, akhirnya gadis yang berasal dari Desa Wanakaya, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cirebon tersebut berhasil kembali ke kampung halamannya pada tanggal 14 Mei 2008. Selamat ya Ul !!
PURWOKERTO--Surati, warga Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami sekitar 50 calon tenaga kerja wanita di sebuah yayasan penampungan di Riyadh ke kantor Kedutaan Besar RI di Riyadh dan LBH Perisai Kebenaran di Purwokerto, Jawa Tengah.
''Saya merasa tidak tenang dengan nasib yang dialami teman-teman TKW di tempat penampungan milik Abu Ali,'' kata Surati kepada wartawan di Purwokerto, Selasa (6/5).
Surati adalah mantan TKW yang sempat disandera oleh Abu Ali, pemilik yayasan. Majikannya itu mengajukan uang tebusan Rp 25 juta kepada pihak Indonesia karena menganggap telah membeli Surati dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja.
Surati diberangkatkan melalui PT Insani Bhakti Gemilang, Jakarta, 20 April 2007. Bukannya ditempatkan di rumah tangga, Surati justru dimasukkan ke yayasan milik Abu Ali. Dia dipekerjakan sebagai pembantu harian dari satu majikan ke majikan lain. Kadang, kata dia, waktu bekerjanya hingga 20 jam tanpa upah. Di tempat itu, dia bertemu juga dengan sekitar 50 TKI lainnya yang dipekerjakan secara harian.
Karena tak kuat dengan pekerjaan tersebut, Surati minta dipulangkan. Namun, Abu meminta uang tebusan Rp 25 juta. Alasannya, ia membeli Surati dari PT Insani. Khawatir akan nasib Surati, keluarganya di Banyumas kemudian mengadukan kasus tersebut ke LBH Perisai Kebenaran yang kemudian meminta bantuan Kedubes RI, Depnakertrans, dan kepolisian untuk turut membantu pembebasan yang bersangkutan. Ketika perundingan akan dilakukan, Surati sudah kabur dari rumah majikan. Setelah berjalan di padang pasir, ia ditolong satu keluarga di Arab Saudi yang kemudian menghubungi pihak kedubes.
Pada 1 Mei, ibu dua anak itu pulang dengan membawa gaji sekitar Rp 7 juta yang sempat tidak dibayarkan Abu. Di KBRI, dia juga mengadukan nasib teman-temannya yang rata-rata berusia 19-25 tahun yang berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banten, kemudian beberapa kota di Jateng dan Jatim. Menurut dia, para TKW itu ada yang sempat diperkosa majikannya. Dia mengaku menyaksikan sendiri temannya diperkosa.
Ketua LBH Perisai Kebenaran, Sugeng, berjanji akan mengontak KBRI di Riyadh, Arab Saudi, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Sugeng, pemerintah harus menyelamatkan nasib 50 TKW yang kondisinya kini memprihatinkan. Mengutip laporan Surati, pria bernama Abu, biasanya melakukan transaksi pembelian TKW di bandara. (wab ) Sumber: Republika Online 6 Mei 2008
 Maha Akeel, Arab News JEDDAH, 21 May 2008 — A High Court judge in Riyadh, on Monday, awarded SR 2,500 in compensation to Nour Miyati, an Indonesian maid whose toes and fingers were amputated following alleged abuse by her sponsor and his wife. Reviewing a previous ruling, the judge also dropped charges against the wife of Miyati’s sponsor, who had admitted abusing the maid, and overturned the 35 lashes she was sentenced to. Meanwhile, the sponsor was found innocent due to a lack of evidence. “According to the judge, there was not enough evidence,” said Nasser Al-Dandani, the lawyer appointed by the Indonesian Embassy to represent the maid. Miyati’s case came to light after her sponsor brought her to a Riyadh hospital in March 2005, afflicted by gangrene in her fingers, toes and a part of her right foot. She initially claimed her sponsor tied her up for a month in a bathroom and beat her severely, injuring her eyes and knocking out some of her teeth. However, investigators — who questioned her without the presence of Indonesian Embassy representatives, lawyers or members of the National Society for Human Rights — later claimed the maid had changed her testimony. Miyati was, subsequently, charged with making false accusations and imprisoned for a few days. She was then transferred to a shelter at Nahda Women’s Charity Society where, according to social worker Hind Al-Ismaili, she could not take proper care of herself because of her injuries. It was then that Al-Dandani secured her release from the shelter. Miyati’s case was delayed several times as her sponsor and his wife repeatedly failed to attend court hearings, prompting the Riyadh Principality to issue an order forcing them to come. According to sources, the sponsor adopted several tactics to disrupt the case, including a threat to file a SR1 million defamation suit against the maid. Further to this, in December 2005, a judge at the Court of Summation sentenced Miyati to 79 lashes for making false accusations against her sponsor and his wife — a ruling that was reversed in April 2006. Speaking about the ruling, Al-Dandani said, “The judge did not consider the injuries and amputations had been caused by the sponsor and his wife despite the medical report… He did not take into consideration that she had not been paid her salary for 18 months, that she was in good health when she came to work here and that when her toes and fingers turned gangrenous she was not taken to hospital early enough. “Even her broken teeth, her injured eye, which doesn’t function properly, and hearing loss were not considered proof of abuse.” Judges compensate injuries and lost limbs in car accidents and medical malpractice according to a standard value, he said, adding that according to some estimates, Miyati deserved at least SR400,000. “Although, we did not ask for a specific amount, we expected it to be fair,” said Al-Dandani. “The only thing the judge looked at was the report by a committee appointed by the court to evaluate compensations for accidents. This committee of four men did not once see Miyati or speak to her. I don’t know what they based their evaluation on and how the judge could accept that,” Al-Dandani added, saying that he will appeal the ruling at the Court of Cassations.
This is your new blog post. Click here and start typing, or drag in elements from the top bar.
Risah binti Satimah Abdul, seorang TKW di Saudi Arabia pemegang paspor R.I. Nomor: AA-727592, akhirnya kembali ke tanah air dengan selamat pada tanggal 15 Mei 2008 berkat sikap tegas dari KBRI Riyadh. TKW asal Kabupaten Malang – Provinsi Jawa Timur yang dilahirkan pada tgl 28 April 1966 ini mulai bekerja di negeri petro-dollar pada tahun 1998 pada majikan yang bernama Ali Said Abdullah Al-Zahrani di Kota Dammam.
KBRI Riyadh menerima pengaduan tentang TKW tersebut pada bulan April 2007, di antaranya dari: PT. Marcoria Putra, PJTKI yang menempatkan, Kepala Dinas Nakertrans Kab. Malang tgl 02 Juli 2007, dan Kepala BP2TKI Surabaya tgl 23 Oktober 2007. Berdasarkan pengaduan ini, KBRI Riyadh melakukan serangkaian tindakan sbb:
a. Pada tgl 27 Okt 2007 KBRI Riyadh mengirimkan surat pemberitahuan kepada Maktab Al-Mughary, sebagai agency Mitra Usaha di Saudi Arabia, guna menyelesaikan kasus Risah binti Satimah Abdul; dan pemberitahuan ini dijawab oleh agency tersebut pada tgl 11 Nop 2007 yang isinya PLRT tersebut akan dipulangkan oleh majikannya ke Indonesia pada akhir bulan Dzulhijah 1428H (bertepatan dengan bulan Januari 2008). Guna menyakinkan info ini, KBRI Riyadh menghubungi rumah majikan dan berhasil berbicara langsung dengan Sdri Risah binti Satimah Abdul, dan yang bersangkutan mengakui bunyi pernyataan yang dikirimkan oleh agency dan menyatakan tidak pernah mengalami penganiayaan.
b. Pada tgl 26 Jan 2008 KBRI Riyadh mengirimkan surat kedua kepada Maktab Al-Mughari, agar Sdri Risah binti Satimah Abdul segera dipulangkan ke Indonesia dengan segala hak-haknya. Sebagai tanggapannya, Agency menitipkan uang gaji PLRT tersebut sebesar Sr. 67.200 kepada KBRI Riyadh, dan meminta waktu sampai majikan mendapatkan pembantu pengganti.
c. Pada tgl 15 April 2008, KBRI Riyadh mengirimkan surat teguran kepada agency, agar Sdri Risah binti Satimah Abdul segera dipulangkan ke Indonesia, dan KBRI Riyadh mulai menghentikan pelayanan pengesahan Perjanjian Kerja (PK) yang diajukan oleh agency tersebut. Tindakan tegas inilah yang rupanya membuat agency bersungguh-sungguh untuk memulangkan TKW tsb.
Pada tgl 13 Mei 2008 KBRI mendapatkan informasi lisan dari pegawai agency Mitra Usaha bahwa Risah binti Satimah Abdul akan diberangkatkan (dipulangkan) ke Jakarta pada hari itu juga dengan pesawat Etihad Airways; dan pada tgl 17 Mei 2008 KBRI Riyadh mendapatkan pernyataan dari Kepala Desa Kademangan, Kec. Pagelaran, Kab Malang, Provinsi Jatim, yg menyatakan bahwa Risah binti Satimah Abdul telah tiba di kampung halamannya dengan selamat, dan memohon agar gaji ybs yg dititipkan di KBRI Riyadh segera dikirimkan ke rekening a.n. Risah binti Satimah Abdul di BNI Cabang Malang Nomor 014715965.
Berdasar data tersebut, uang gaji Risah binti Satimah Abdul sebesar Sr. 67.200 (Enam puluh tujuh ribu dua ratus Riyal Saudi) akan segera ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Wow! salut untuk kerja hebat KBRI-Riyadh....
Seorang TKI yang bernama Hilman Rachman bin Encep Rachmat telah tewas ditangan perampok di Riyadh Saudi Arabia. Sdr. Wahyu Triono, Site Administration Manager PT. Truba Arabia, telah menginformasikan kepada KBRI Riyadh tentang adanya tindak perampokan dan pembunuhan terhadap seorang TKI yang bernama Hilman Rachman bin Encep Rachmat, pada tanggal 11 Mei 2008 sekitar jam 22.00 waktu setempat. TKI tersebut dibunuh oleh pelaku perampokan karena sang pahlawan devisa tersebut ingin menyelamatkan kendaraan milik perusahaan tempat ia bekerja. TKI yang naas tersebut dilahirkan di Bandung pada tanggal 05 Agustus 1981, pemegang paspor R.I. nomor: AK-231823. ia mulai bekerja di PT. Truba Arabia di Riyadh - Saudi Arabia pada tanggal 04 Mei 2007 melalui PT. Marba Safar Intisar. Jenazah korban telah ditangani secara layak oleh pihak berwajib Saudi Arabia, dan untuk sementara disimpan di kamar mayat rumah sakit setempat Atas bantuan masyarakat di sekitar kejadian, pelaku perampokan dan pembunuhan telah ditangkap oleh polisi Saudi, dan pelaku diduga berkebangsaan Sudan. Kini sedang dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Kepolisian Saudi Arabia.
"Kang Bawor!" "Ya..." "Kasihan tuh TKW ada yang 8 tahun nggak dibayar" "O, ya? Trus, apa yang terjadi?"
Kang Bawor kedatangan konsumen, TKI Indonesia yang bekerja di warung/bakalah Indonesia. Sebut saja namanya Marwan. Dan Marwan pun menceritakan secuil kisah dari ribuan file kisah yang tersimpan di otaknya. Sebuah file kisah yang dia ambilkan dari sisi kanan otak kirinya. Disampaikannya bahwa pernah KBRI mengurus masalah TKW yang selama 8 tahun belum digaji sepeser pun. Ketika orang KBRI ini bertemu dengan majikan TKW tersebut, dikisahkan bahwa sang majikan mampu menyodorkan bukti bahwa ia telah membayar TKW ini setiap bulannya. Disampaikan setumpuk bukti tanda terima yang ditandatangani TKW di setiap lembarnya. Lha kok? Si TKW pun tetap mengatakan bahwa ia belumlah mendapatkan haknya.
Usut punya usut, ternyata setelah dihitung bukti yang disodorkan tersebut berjumlah sekitar 120-an lembar. Padahal bila kerja 8 tahun x 12 bulan hanyalah 96 lembar. Ternyata Sang majikan menyuruhnya menandatangani bukti terima gaji dan menjanjikan uangnya akan diberikan di kemudian hari.
Alhasil, sang majikan pun mati kutu. Setelah pihak KBRI mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan, sang majikan pun bersedia memberi cek sesuai dengan gaji TKW selama 8 tahun. Namun demikian, pihak KBRI tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya. Dan sang majikan pun harus membayar tunai gaji TKW tersebut...
Sepenggal kisah di atas memotret sisi lugu dan kurangnya pendidikan TKW kita, sehingga mudah dibohongi. Itu baru sebatas materi yang dikadali. Ada pula kisah lain yang memotret lugunya TKW. Ing sawijining dino, ada TKW yang kabur dan mbegogok (berdiri) di depan Sekolah Indonesia Riyadh di malam hari. Dalam kebingungannya, ia dihampiri oleh orang Pakistan/Bangladesh (entahlah... jangan tanya Kang Bawor) dan ia dijanjikan akan diantar ke kedutaan Indonesia, asal ia mau ikut dengannya. Alhasil, ia diperkosa tidak jauh dari Sekolah. Olala... dunia oh dunia.... cerita ini yang sering membuat mendoan terasa hambar dimakan dan segelas wedang jahe tidak lagi mampu menghangatkan tubuh...
Orang Saudi sudah lama menikmati lezatnya hak untuk mengeluarkan visa bebas. Visa bebas ini dapat dibuat atas permintaan secara perorangan oleh warga Saudi, yang sebenarnya adalah hak untuk mengadakan PRT maupun Sopir keluarga. Namun, pada prakteknya, hak visa bebas ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan. Alhasil, kini banyak agen ilegal di bidang jual-beli visa bebas, dan ini telah lazim di Jeddah.
Banyak orang Indonesia membeli visa bebas ini. Untuk visa yang ditujukan untuk seorang laki-laki, harga berkisar 7000 - 8000 Riyal, sedangkan untuk perempuan berkisar 6000 Riyal. (Anggaplah 1 SR = 2450 rupiah). Belum lagi, untuk visa bebas, setiap tahun harus harus menyetor pada kafil / majikan tempat membeli visa ini sekitar 1000 - 2000 SR, tergantung permintaan majikan. Selain itu untuk perpanjangan Iqamah (KTP Saudi) biasanya majikan menarik uang hingga 2000 SR (tiap dua tahunnya). Padahal, untuk harga iqamah dengan kurun waktu dua tahun adalah 1000 SR. Sisanya masuk kantong majikan maupun agen ilegal sebagai "ongkos lelah".
Menggunakan visa bebas menurut pengalaman seseorang eks sopir Jeddah, adalah lebih fleksibel dan punya posisi tawar yang lebih tinggi ketimbang sopir resmi perumahan. "Kita dapat paling tidak 1500 SR sebulan. Sopir biasa paling 1000SR plus makan 200 SR. Selain itu, saya juga bisa ngeyel kalo majikan nyuruh-nyuruh diluar jam yang ditentukan." Kata eks - sopir ini.
Dunia memang terkadang aneh. Seorang TKW alias pembantu dan seorang sopir yang notabene suami istri dan sama-sama kerja di Saudi ternyata tidak sepakat untuk momong anak, meski mereka pastilah sepakat untuk membuatnya. Apa tidak sengaja ya? Intinya, Si TKW ditinggal minggat oleh suaminya yang tidak menghendaki kalau mereka punya anak ketika di Saudi. Si TKW ini pun terpaksa mengasuh anaknya yang cantik hingga usia 7 bulan di Saudi dan memutuskan untuk pulang ke Indonesia tanpa suami. Repotnya, si anak ini tidak bisa memperoleh akte kelahiran. Yang menjemputnya pun dari rumah sakit pasca melahirkan adalah majikan TKW ini. Kepulangan si anak ini pun bakal terganjal dengan birokrasi resmi pemerintah Saudi.
|