Turida binti Warliyah Sariwan, seorang TKW asal Indramayu dengan nomor paspor AB215873 berhasil selamat dari penyiksaan kejam oleh majikan perempuanya yang bernamakhulud. Dia baru bekerja 9 bulan pada pasangan suami-istri ini, Qatari-Arab Saudi. Memasuki bulan ke 7 Khulud mencurigainya telah selingkuh dan hamil dengan majikan pria. Sejak kecurigaan tersebut muncul, Turida mengalami penyiksaan yang kejam.
Pada tanggal 16 Maret 2007 Turida jatuh pingsan. Mengetahui hal tersebut Khuludmemanggil mobil ambulans untuk membawanya ke rumah sakit Hamad. Dalam keteranganya kepada petugas ambulan, Khulud mengatakan bahwa Turida terjatuh dari tangga.
Dokter yang menangani Turida di RS.Hamad menemukan banyak kejanggalan dengan kondisi fisiknya bila hanya terjatuh dari tangga. Setelah diperiksa lebih lanjut, dokter mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi penyiksaan fisik kepada Turida. Dokter langsung memberikan memo tentang kesimpulannya kepada Kantor Polisi Khusus Kecelakaan tentang penyiksaan yang dialami oleh Turida. Memo tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Polisi Metro Doha.
Polisi segera menjaga kamar Turida dan menjauhkan khulud darinya. Tim penyidik segera mengambil keterangan dari sopir ambulan, dokter dan khulud. Setelah menerima hasil visum dokter polisi menetapkan khulud sebagai tersangka.
Hasil visum menyebutkan bahwa Turida mengalami penyiksaan yang berat dan berkelanjutan selama hampir tiga bulan. Turida juga mengalami anemia yang sangat parah karena kekurangan asupan gizi yang akhirnya menyebabkan dia pingsan.
Setelah lepas dari masa kritis, Turida dipindahkan dari RS.Hamad ke RS. Rumeilah karena dia juga memerlukan pemulihan psikis. Setelah dirawwat hampir 11 bulan, pada tanggal 6 Februari 2008 pihak rumah sakit menyatakan bahwa Turida sudah fit dan diperbolehkan keluar atau pulang ke Indonesia.
Masalah kemudian muncul dari sini, Kholud sepertinya masih dendam dan tidak terima dengan keputusan mahkamah yang menjatuhinya kurungan penjara dan denda 10.000 riyal Qatar dengan tetap menuduh bahwa Turida telah hamil dengan suaminya tapi mengalami keguguran saat pingsan.
Kejaksaan kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali bagi kasus ini dengan meminta rumah sakit untuk memvisum Turida kali kedua. Rumah sakit Hamad menolak permintaan ini dan tetap mengacu pada hasil visum pertama.
Kasus ini kemudian menjadi berlarut-larut diantaranya karena ruwetnya birokrasi di Qatar. Untuk meminta dilakukannya sebuah visum, kejaksaan harus melalui kepolisian yang nantinya kepolisian akan mengirimkan surat resmi ke RS.Hamad untuk melakukan visum tersebut. Begitupun ketika hasil visum sudah keluar maka kepolisian yang akan menerimanya dan mengantarkan ke kejaksaan.
Kejaksaan sudah tiga kali meminta diadakan visum ulang, dan sudah tiga kali pura RS. Hamad menolak. Setiap permintaan dan penolakan tersebut memakan waktu antara 7-10 hari. Jadilah Turida sekarang menjadi orang sehat di rumah sakit. Bila sampai bulan depan masih demikian keadaanya, Turida akan dititipkan di penjara.
Seandainya Turida orang Filipina, tentu sudah dijemput oleh Staff kedutaan untuk ditampung bersama rekan-rekan senegaranya. Dan seorang pengacara atau staff juga sudah disiapkan untuk mendampinginya baik di persidangan, kantor polisi maupun kejaksaan. Dan dijamin pengurusan asuransi dari pemerintah Qatar akan didampingi sampai cair.
dari http://migontor.wordpress.com/category/berita/tki-di-qatar/