Senin siang 28 Juli 2008, jam 14.30 waktu setempat, seorang staf tergopoh-gopoh melapor kepada atasannya bahwa ada seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bernama Jasmi binti Jasmin Jastro diserahkan kepada petugas piket di KBRI Riyadh oleh seorang majikan sontoloyo. Kepada petugas, majikan sontoloyo ini mengakui bahwa dia belum membayarkan gaji TKW tersebut yang berjumlah Sr. 28.700,00 atau diperkirakan setara dengan Rp. 68.880.000,00. Angka ini disetujui oleh sang TKW.

Ketika staf melapor, sang atasan langsung memerintahkannya agar segera memanggil polisi untuk menahan majikan, namun upaya penangkapan sudah terlambat karena majikan sudah keburu kabur.

Berdasarkan dokumen yang dibawanya, Sdri. Jasmi binti Jasmin Jastro adalah pemegang paspor R.I. nomor: AG-005549, yang diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh PT. Avida Aviaduta yang bekerjasama dengan agency Mitra Usaha Diamond Star. Anak pak Jasmin Jastro, yang berasal dari Gembang RT: 04/14 Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, ini bekerja pada Sdr. Jabir Fahad Jabir Al-Dusiri, ID# 1029339932, sejak tanggal 30 Maret 2003, atau sudah selama 64 bulan. Sayangnya, nasib buruk harus diterima oleh Jasmi binti Jasmin Jastro, karena sang majikan ternyata orang miskin & tidak mampu membayar gaji TKI secara lancar (karena itu boleh saja kita sebut sebagai majikan sontoloyo).

Karena sudah merasa bekerja melebihi masa kontraknya dan gajinya tidak lancar, maka beberapa waktu lalu Jasmi binti Jasmin Jastro menghubungi KBRI Riyadh untuk meminta bantuan. KBRI Riyadh bertindak sigap, yaitu menghentikan pelayanan pengesahan dokumen perekrutan TKI yang diajukan oleh Diamond Star sampai dengan permasalahan PLRT tersebut selesai. Entah bagaimana caranya agency menekan majikan, akhirnya terjadilah penyerahan TKW tersebut ke KBRI sebagaimana disebutkan diatas.

Kini KBRI Riyadh-lah yang harus berjuang agar hak-hak TKW tersebut dapat diperoleh. Jika sudah begini, siapa ya yang bersalah ? (Sukamto Javaladi, Riyadh).

Posted by IndoTKW at 00:32