Risah binti Satimah Abdul, seorang TKW di Saudi Arabia pemegang paspor R.I. Nomor: AA-727592, akhirnya kembali ke tanah air dengan selamat pada tanggal 15 Mei 2008 berkat sikap tegas dari KBRI Riyadh. TKW asal Kabupaten Malang – Provinsi Jawa Timur yang dilahirkan pada tgl 28 April 1966 ini mulai bekerja di negeri petro-dollar pada tahun 1998 pada majikan yang bernama Ali Said Abdullah Al-Zahrani di Kota Dammam.

KBRI Riyadh menerima pengaduan tentang TKW tersebut pada bulan April 2007, di antaranya dari: PT. Marcoria Putra, PJTKI yang menempatkan, Kepala Dinas Nakertrans Kab. Malang tgl 02 Juli 2007, dan Kepala BP2TKI Surabaya tgl 23 Oktober 2007. Berdasarkan pengaduan ini, KBRI Riyadh melakukan serangkaian tindakan sbb:

a. Pada tgl 27 Okt 2007 KBRI Riyadh mengirimkan surat pemberitahuan kepada Maktab Al-Mughary, sebagai agency Mitra Usaha di Saudi Arabia, guna menyelesaikan kasus Risah binti Satimah Abdul; dan pemberitahuan ini dijawab oleh agency tersebut pada tgl 11 Nop 2007 yang isinya PLRT tersebut akan dipulangkan oleh majikannya ke Indonesia pada akhir bulan Dzulhijah 1428H (bertepatan dengan bulan Januari 2008). Guna menyakinkan info ini, KBRI Riyadh menghubungi rumah majikan dan berhasil berbicara langsung dengan Sdri Risah binti Satimah Abdul, dan yang bersangkutan mengakui bunyi pernyataan yang dikirimkan oleh agency dan menyatakan tidak pernah mengalami penganiayaan.

b. Pada tgl 26 Jan 2008 KBRI Riyadh mengirimkan surat kedua kepada Maktab Al-Mughari, agar Sdri Risah binti Satimah Abdul segera dipulangkan ke Indonesia dengan segala hak-haknya. Sebagai tanggapannya, Agency menitipkan uang gaji PLRT tersebut sebesar Sr. 67.200 kepada KBRI Riyadh, dan meminta waktu sampai majikan mendapatkan pembantu pengganti.

c. Pada tgl 15 April 2008, KBRI Riyadh mengirimkan surat teguran kepada agency, agar Sdri Risah binti Satimah Abdul segera dipulangkan ke Indonesia, dan KBRI Riyadh mulai menghentikan pelayanan pengesahan Perjanjian Kerja (PK) yang diajukan oleh agency tersebut. Tindakan tegas inilah yang rupanya membuat agency bersungguh-sungguh untuk memulangkan TKW tsb.

Pada tgl 13 Mei 2008 KBRI mendapatkan informasi lisan dari pegawai agency Mitra Usaha bahwa Risah binti Satimah Abdul akan diberangkatkan (dipulangkan) ke Jakarta pada hari itu juga dengan pesawat Etihad Airways; dan pada tgl 17 Mei 2008 KBRI Riyadh mendapatkan pernyataan dari Kepala Desa Kademangan, Kec. Pagelaran, Kab Malang, Provinsi Jatim, yg menyatakan bahwa Risah binti Satimah Abdul telah tiba di kampung halamannya dengan selamat, dan memohon agar gaji ybs yg dititipkan di KBRI Riyadh segera dikirimkan ke rekening a.n. Risah binti Satimah Abdul di BNI Cabang Malang Nomor 014715965.

Berdasar data tersebut, uang gaji Risah binti Satimah Abdul sebesar Sr. 67.200 (Enam puluh tujuh ribu dua ratus Riyal Saudi) akan segera ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

Wow! salut untuk kerja hebat KBRI-Riyadh....